SUMSEL — Seorang siswa SMP di Lahat, Sumatera Selatan, mengklaim telah mengalami intimidasi dan ancaman dari seorang jaksa. Siswa berinisial MA ini pun berani ngadu ke Presiden Republik Indonesia, Jokowi mengenai masalah tersebut.
Cerita ini mencuat melalui video yang menjadi viral, dimana MA mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya menjadi korban intimidasi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat. MA, yang sebelumnya telah menjadi korban pengeroyokan, mencari perlindungan dan keadilan namun malah mendapat ancaman.
Kendala yang dialami oleh siswa SMP ini diungkapkan lebih lanjut melalui unggahannya di Instagram. MA memohon perlindungan dari Jokowi karena merasa diancam oleh jaksa.
“Saya minta keadilan bapak, saya dan keluarga saya di intimidasi oleh oknum kejaksaan negeri Lahat bernama Ibu Sustri,” ujarnya.
Intimidasi ini berbentuk penolakan berkas dan bukti visum korban oleh pihak kejaksaan, sementara berkas pelaku pengeroyokan yang berusia 42 tahun justru diterima. Selain itu, ia juga mendapat ancaman penjara jika tidak berdamai.
Saudara MA, Berlan juga mengungkapkan perasaan ketidakadilan dan kekecewaannya. Berlan menceritakan bagaimana adiknya dituduh mencuri uang masjid dan dikeroyok, kemudian saat melaporkan kejadian itu ke polisi, mereka malah merasa dipermainkan oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Lahat melalui Gunawan Sumarsono, membantah klaim-klaim yang disampaikan terkait laporan siswa SMP diancam jaksa. Menurutnya, tidak ada pertemuan antara jaksa SD dan orang tua MA, juga tidak ada intimidasi dan ancaman. Gunawan juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Namun demikian, cerita ini masih terus berkembang dan meminta keadilan untuk seorang siswa SMP ngadu ke Jokowi ini. Masyarakat diharapkan untuk menunggu penyelesaian resmi dari pihak berwenang sebelum membuat kesimpulan.
“Terkait hal tersebut Aspidum Kejati Sumsel, Wahyudi, mengatakan bahwa kemungkinan Muhammad Akbar salah menafsirkan penjelasan dari jaksa
“Anak itu ditawarkan untuk berdamai. Kalau tidak berdamai nanti akan dipidanakan. Nah ini mungkin namanya anak-anak ini persepsi yang keliru,” kata Wahyudi
“Karena di UU Sistem Peradilan Anak ini tadi dikenal diversi, diversi itu seperti perdamaian,” sambung Wahyudi.
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)
Tidak ada komentar