LAMPUNG — Istri dan keluarga terdakwa kasus perusakan hutan di Lampung Timur menangis histeris usai hakim ketua pengadilan negeri (PN) Sukadana membacakan putusan Selasa (11/7). Hakim ketua menolak eksepsi dari penasehat hukum ketiga terdakwa yakni Kasiman, Rasno dan Suroto warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Majelis Hakim akan memutuskan perkara itu pada sidang akhir (putusan) setelah dilakukan pembuktian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum ketiga terdakwa.
Pimpinan sidang hakim ketua Robby Alamsyah juga menolak permohonan penangguhan para terdakwa, sehingga istri dan keluarga para terdakwa berteriak histeris.
Ketika tiga terdakwa hendak dipindahkan ke mobil tahanan istri dan keluarga mengejarnya dan berteriak meminta para terdakwa dibebaskan.
” Tolong bebaskan Suami saya pak, suami saya tidak bersalah dia cuma kuli yang disuruh angkut kayu bakar” Teriak Reni istri dari terdakwa Suroto, kepada petugas kejaksaan dan polisi yang ada dilokasi.
Reni terus memeluk suaminya sambil menangis. Ia juga mempertanyakan kenapa suaminya yang ditahan.
” Kenapa suami saya yang ditahan, kenapa bukan yang menyuruh. Dia hanya diupah” ujarnya.
Minten Istri dari terdakwa Kasiman, membawa bayinya yang berumur 5 bulan ke pengadilan Negeri Sukadana.
Namun saat akan ditunjukkan ke hadapan Hakim, ruang sidang sudah kosong.
” Mana hakimnya lihat ini anak Kasiman masih kecil kecil, kenapa pak hakim tidak punya hati nurani” teriaknya.
Usai sidang Hakim ketua dan 2 hakim anggota langsung meninggalkan ruang sidang, dan di ikuti JPU dari Kejari Sukadana Lampung Timur.
Diketahui, Tiga terdakwa yakni Kasiman, Rasno dan Suroto ditangkap oleh polisi dengan tuduhan melakukan aktivitas didalam kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak.
Ketiganya ditangkap saat sedang mengangkut kayu bakar (Sebetan) yang akan dijual kepada pembuat gula merah.
https://www.youtube.com/@lbnviralnews0886
(***/Lbn)
Tidak ada komentar