BLITAR — Tiga orang debt collector atau penagih utang diringkus Satreskrim Polres Blitar karena melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang nasabah perusahaan leasing kendaraan bermotor.
Sementara itu, korbannya adalah BS (28), seorang warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Para pelaku melakukan tindak kekerasan, mengeroyok, dan memeras,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Sabtu (13/4/2024).
AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar mengatakan 3 Debt Collector yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain HSM, EY & EZ. Ketiganya warga Blitar.
Dalam aksinya, 3 tersangka menghubungi salah satu korban yang sedang menunggak kredit di salah satu leasing atau bank pembiayaan. Kendaraan korban yang tengah dikredit diambil paksa oleh ke-3 tersangka.
Setelahnya, korban dipukul & dipaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta, dengan kompensasi janji kendaraan yang sudah disita akan dikembalikan.
Korban lalu menuruti kemauan para tersangka & melaporkan kejadian ini ke polisi.
Satreskrim Polres Blitar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka satu per satu. Polisi lebih dulu menangkap HSM. Lalu tersangka EZ & EY ditangkap di Trenggalek.
Dari penggeledahan, polisi juga menemukan sabu.
Para tersangka yang pernah dipenjara atas kasus yang sama, kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar.
Wiwit menambahkan motif para tersangka melakukan pemerasan karena faktor utang yang tidak terbayarkan dengan gajinya bekerja.
Oleh penyidik, 3 tersangka dijerat dengan Pasal 368 & Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
(***/Lbn)