JAKARTA — Polisi melakukan penyelidikan video syur wanita kebaya hijau. Video berdurasi 8 menit itu memperlihatkan seorang perempuan dengan ciri-ciri rambut panjang dan kulit putih berada dalam sebuah ruangan tinggi.
Bak seorang model, perempuan itu memperlihatkan pose-pose panasnya. Bahkan sesekali, dia menampilkan bagian tubuh wanitanya.
“Ya didalami oleh Dit Siber Bareskrim dulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/12).
Kasus video kebaya merah berdurasi 16 menit 1 detik sebelumnya juga sempat viral di media sosial. Dalam video porno tersebut memperlihatkan seorang perempuan kebaya merah dengan mengenakan topeng berperan sebagai petugas pelayanan salah satu hotel. Ia tengah melayani seorang pria yang baru keluar dari kamar mandi, namun keduanya mengenakan topeng.
Singkat cerita polisi pun berhasil menangkap pelaku dan ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pemeran dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
(***/Lbn)