PASURUAN — Kasus pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Pasuruan berakhir tragis.Korban inisial INF (14) meninggal dunia Kamis (19/1/2023) dini hari setelah 19 hari menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.
INF (14), santri Ponpes Al Berr, Pasuruan yang dibakar seniornya akhirnya meninggal dunia. Dia sempat mendapatkan perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo. Kasus ini segera masuk meja sidang.
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada malam tahun baru 2023. Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi cekcok antara INF dengan seniornya MHM (16). MHM datang ke kamar INF sambil marah-marah. INF dituding mencuri uang MHM dan santri lainnya.
“Korban dituduh mencuri barang dan uang,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2023).
Sambil marah-marah, MHM lalu melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat INF duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh INF.
Pelaku MHM kemudian menyalakan korek sehingga tubuh korban terbakar dan kemudian ditolong para santri. Korban kemudian dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo karena luka bakarnya tergolong parah.
Farouk menambahkan, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santri. Barang bukti berupa sarung warna hitam bekas terbakar, kaus, hingga botor air mineral berisi Pertalite diamankan.
Setelah menghimpun keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan MHM sebagai tersangka.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.
Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)
Tidak ada komentar