Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi Empat Orang Diamankan Polres Sukabumi

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Apr 2022 12:12 0 1 admin

SUKABUMI –Sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan jajaran Polres Sukabumi, selain itu turut diamankan juga sebanyak 760 liter barang bukti solar bersubsidi hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa 4 orang tersangka tersebut berinisial TF petugas SPBU di Purabaya dan tersangka lainnya yakni Y, J dan HJD. Para tersangka tersebut memiliki rekomendasi UPTD dari Dinas Pertanian untuk mengambil BBM bersubsidi.

“Dari tersangka HJD polisi mengamankan barang bukti 3 lembar surat rekomendasi UPTD beserta 340 liter yang dikemas menggunakan jeriken diangkut menggunakan kendaraan jenis bak terbuka. Sedangkan dari tersangka Y, J dan T disita satu unit kendaraan pick up, 420 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam 12 jeriken, 3 buah surat rekomendasi dari UPTD,”

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa para tersangka membeli BBM tersebut saat tersangka TF berjaga sebagai petugas operator di SPBU Purabaya. Saat membeli, harga solar Rp5 ribu/liter dan dijual dengan harga Rp6-7 ribu/liter. Tersangka HJD ini sudah kurang lebih 25 tahun memiliki usaha jual beli minyak dan ia bukan sebagai petani.

“Para tersangka ini membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan rekomendasi dari UPTD Pertanian di SPBU Purabaya dengan melebihi kuota sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Lalu seharusnya BBM tersebut untuk keperluan pertanian tetapi oleh para tersangka malah dikomersilkan,” tambah Dedy.

Saat ini, lanjut Dedy, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi sedang mendalami dan mengembangkan bagaimana para tersangka ini dapat memperoleh surat rekomendasi dari UPTD untuk bisa mengambil BBM solar bersubsidi tersebut.

“Dan untuk para tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara,” pungkas Dedy

 

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA