Ungkap Kasus Penipuan CPNS K2 Dan PPPK di Aceh, Kerugian Capai Angka Rp 2,5 Milyar

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto

LHOKSEUMAWE — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh dalam konferensi pers mengungkap Penipu berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK.

“Pengungkapan terhadap pelaku penipuan penerimaan CPNS itu berdasarkan laporan resmi dari para korban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, pada Rabu 27 Juli 2022.

Para korban, kata dia, masing-masing di daerah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur. Terdata 22 orang korban.

Sementara pelaku yaitu AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor di Lhokseumawe.

“Modusnya dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan pelaku dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya dan memeras korban puluhan hingga ratusan juta.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” pungkasnya.

 

(***/Fi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *