YOGYAKARTA — Tiga Remaja di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian seusai melakukan aksi kejahatan jalanan pada Selasa dini hari (2/8/)
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers mengatakan, tindak kejahatan jalanan atau penganiayaan berat itu dilakukan oleh P (21) dan RNA yang sama-sama berasal dari Mergangsan, serta MAS warga Umbulharjo.
Saat beraksi pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, berkeliling mencari musuh.
Terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu malam.
“TKP pertama pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Pada saat itu pelaku bertemu dengan seseorang, kemudian terjadi cekcok mulut kemudian dilakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang pada saat itu pelaku langsung lari ke arah timur,” kata Kombes Pol Idham Mahdi, di Mapolresta Yogyakarta.
Pada saat pelaku kabur ke arah timur, mereka bertemu dengan pengendara lainnya.
Selanjutnya, pelaku melakukan pengejaran terhadap pengendara yang baru saja ditemui itu.
“Kemudian pada saat di Jalan Kenari, pelaku melakukan penganiayaan kedua dan mengenai bagian tangan korban,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku kabur menuju ke jalan Rejowinangun, Kotagede atau tepatnya di depan SMA IT Abu Bakar Ali.Di sana pelaku mengejar korban dan kemudian melakukan penganiayaan ketiga dengan senjata jenis celurit.
“Jadi dalam satu waktu pelaku melakukan tiga TKP upaya penganiayaan di jalan raya dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Idham.
Penyidik Mendatangi TKP
Aksi kejahatan jalanan itu diketahui pihak kepolisian seusai menerima laporan dari masyarakat.Penyidik dari Satreskrim Polresta Yogyakarta bergegas mendatangi TKP guna mengumpulkan alat bukti.
Sejumlah saksi juga dikumpulkan dan dimintai keterangan.Selang tiga hari lanjut Kombes Idham, tim penyidik berhasil meringkus pelaku.
“Yang pertama P alias D alamatnya di Wirogunan, Mergangsan. Umurnya 21 tahun. Ia berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.
Tersangka yang kedua bernama RNA alias Ambon yang beralamat di Jalan Pujokusuman, Mergangsan.
RNA berperan sebagai eksekutor yang mengayunkan senjata jenis celurit kepada korbannya.
“Kemudian yang ketiga juga kami amankan juga pada saat melakukan upaya pengungkapan, ternyata motor tersebut adalah milik tersangka ketiga bernama MAS alias pesek yang beralamat di Umbulharjo, Jogjakarta umurnya 18 tahun,” terang Mahdi.
MAS berperan memberikan sarana atau keperluan persenjataan bagi rekan-rekannya.
“Dari tiga TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik adalah 3 buah jaket yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan. Kemudian Barang bukti yang berikutnya adalah 1 buah celurit, 1 buah pedang, 1 sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan 1 pasang sandal warna putih,” lanjutnya.
Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8/) kemarin.
Geng Motor
Setelah dilakukan penyidikan, polisi mengungkap bahwa tiga tersangka pembacokan merupakan anggota geng motor.
Idham tidak menampik bahwa motif para tersangka melakukan aksi kejahatan itu lantaran sengaja berkeliling dan memunculkan cekcok dengan pengguna jalan lain.
“Dalam hal ini pelaku memang merupakan anggota salah satu geng motor yang ada di Kota Yogyakarta,” tegasnya.
Dijelaskan olehnya, tidak ada tindakan saling tantang di media sosial, melainkan aksi tersangka murni berkeliling membawa senjata tajam.
Salah satu dari mereka setelah dilakukan tes urin ternyata positif menggunakan natkotika.
Berikutnya, Idham menjelaskan, untuk tersangka RNA terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya karena berupaya melawan saat tim penyidik meminta dirinya menunjukan barang bukti celurit.
“Pada saat kami mengamankan pelaku kemudian pelaku ingin menunjukkan barang bukti (melawan), pelaku mau membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada inisial RNA,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHPJuncto 55 KUHP Juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancama 10 Tahun Penjara.
(***/Fi)
Tidak ada komentar