CIANJUR — Sebuah bangunan megah berdiri di atas tanah pinggir jalan lingkar timur, tepatnya di Kampung Salimut Rt.01 Rw.04 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawabarat.
Sebelumnya sempat terjadi percekcokan dengan
warga setempat karena diduga tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat,terlebih dengan adanya TPT ( Tembok Penahan Tanah ) yang roboh dan menimpa ke salah satu rumah warga hingga mengalami kerusakan di bagian ruang dapur/WC milik AGS 48 tahun.
Belum lagi dari reruntuhan tembok tersebut menghambat aliran air sungai yang di takutkan naik ke pemukiman warga.Bahkan AGS sempat mendatangi Pelaksana ( Pimpro ) dan Mandor proyek tp saat ini belum pernah bertemu bahkan solah – olah ngumpet atau mangkir terus.
Luapan kesal dari beberpa warga yang seolah – olah tidak dihargai oleh pemilik maupun pelaksana proyek tersebut yang tidak menggunakan tenaga kerjanya dari warga setempat,padahal dengan kondisi ekonomi seperti ini mereka mengharapkan adanya pekerjaan. ungkap warga setempat
Setelah dapat pengaduan dari warga serta pengecekan ke lokasi,memang benar adanya bahwa bangunan tersebut tidak adanya Papan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang terpasang juga Baligho/Bhender Yayasan yang legalitas hukumnya jelas,bahkan pihak media mencoba berkordinasi kepada ustad Yudi lewat hubungan telepon yang dianggap sebagai pihak yang di kuasakan oleh pemilik proyek tersebut,ustad Yudi pun malah seolah tidak tahu menahu tentang perijinan dan lainya dan mengarahkan ke sesorang bernama Faisal yang di percaya untuk mengurusi segala sesuatunya.
Untuk impormasi yang lebih jelas,Kepala Desa Sukamanah Dadan Hendrawan pun mengaku belum adanya pemberi tahuan kepada Pemerintahan Desa apalagi menandatangani mengenai ijin lingkungannya.jelasnya.
Seterusnya penjelasan dari pihak Dinas perijinan satu atap pun membenarkan,bahwa bangunan tersebut belum ada laporan ke pihak kami apalgi legalitas perijinannya.ungkap Kabid.
Tidak cukup dengan pengakuan dari Pemerintahan Desa dan Dinas perijinan,bahkan komfirmasipun di lanjutkan ke pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Kimrum ),nada yang sama di sampaikan oleh petugas Kimrum bahwa benar banguna tersebut belum memili ijin,bahkan dengan adanya laporan pihak Dinas siap lakukan sidak langsung ke lokasi dan apabila legalitasnya tidak jelas kami siap untuk menutup kegiatan proyek tersebut.pungkasnya.
***.Hbg / Des.
Tidak ada komentar