JAKARTA — Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus bensin bercampur air di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya merupakan sosok yang berperan dalam distribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.
Nana Nasrudin merupakan sopir mobil tangki, sementara Muhammad Apip sebagai kernetnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.
Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.
Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.
“Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air,” jelas dia.
Para tersangka dengan sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.
Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.
Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri.
Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.
“Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Terlilit utang jadi motif para tersangka mencampur bensin dengan air.
Muhammad Apip (27) mengaku terlilit utang untuk biaya rumah sakit istrinya yang baru meninggal.
“Keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit jadi biaya rumah sakitnya masih utang,” kata Firdaus, Rabu (21/3/2024).
Besaran utang yang dimiliki Muhammad Apip sebesar Rp6,5 juta.
Firdaus menuturkan, Apip harus membayar utang rumah sakit meskipun istrinya sudah meninggal dunia.
“Dari keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit, jadi biaya rumah sakitnya masih utang,” tuturnya.
Dari pemeriksaan, MA dan dua tersangka lainnya, EK (52) dan NN (31), mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi campur bensin dengan air.
“Hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka baru kali ini melakukan kecurangan BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, NN dan MA mulanya membawa BBM jenis pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.
“Selanjutnya pelaku mengirimkan BBM ke tujuan pertama, SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan pertalite sebanyak 8 kiloliter,” ucap Firdaus.
Setelah itu, NN dan MA menawarkan pertalite kepada EK, petugas keamanan di SPBU tersebut. Keduanya menjual 1.800 seharga Rp 14 juta.
“EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan),” imbuhnya.
NN dan MA lalu menerima uang Rp 14 juta dari hasil jual pertalite 1.800 liter tersebut. Kemudian, kedua tersangka mengisi kekosongan 1.800 liter dengan air yang diturunkan di SPBU Pertamina Juanda Bekasi.
Kasus ini terbongkar setelah SPBU Pertamina 34.17106 digeruduk puluhan konsumen. Puluhan konsumen mendatangi SPBU pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB, membawa bukti bensin yang tercampur air dalam botol kemasan.
Mulanya, banyak kendaraan konsumen mogok setelah mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina 34.17106 tersebut.
Setelah dicek, bensin yang dibeli dari SPBU sudah terkonfirmasi air dengan warna keruh kecoklatan
(***/Lbn