Terkait Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

TANGERANG — Indra Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Penilaian itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat membacakan amar putusan Indra Kenz terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan. Indra dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Ada hal yang memberatkan dan meringankan bagi Indra.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim juga menyebut Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, sebut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.

Kemudian, hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian,” kata hakim.

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *