SURABAYA — Terdakwa kasus pencabulan pada santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11), di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” papar Sutrisno.
Masa pidana itu berkurang dari tuntutan awal, yakni 16 tahun. Alasannya karena putra tunggal kiai kondang Muchtar Muthi itu memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.
Masa tahanan itu juga berkurang karena ayah dari 4 anak itu disebut hakim mempermudah persidangan. ”Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Sutrisno.
(***/Lbn)