Telusuri, Dinkes Cianjur Diduga Lakukan Mark Up Anggaran Hingga Rp32,5 Miliar

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Jan 2022 14:29 0 1 admin

CIANJUR: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Cianjur diduga melakukan mark up anggaran mencapai Rp32,5 M. Dugaan penyelewengan tersebut muncul pada program upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat tahun 2019, tepatnya pada kegiatan Pendaftaran Jaminan Kesehatan bagi Keluarga Miskin yang tidak termasuk peserta PBI BPJS.

Dugaan adanya perbuatan melanggar hukum berupa penggelembungan anggaran untuk kegiatan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi warga miskin tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh pejabat Dinkes Cianjur tersebut, diungkapkan Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan alokasi anggaran dan laporan realisasinya di akhir tahun untuk kegiatan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan bagi keluarga miskin. Kejanggalan tersebut di antaranya adanya perbedaan laporan realisasi anggaran kegiatan yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ dengan yang tercantum dalam LHP BPK Tahun 2019,” ujar Anton, Kamis (20/1/2022)

Menurut Anton, dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yaitu pada lampiran 3 tentang Rekapitulasi Realisasi Anggaran SKPD, diketahui bahwa pada tahun 2019 di Dinkes Cianjur terdapat Program Upaya Kesehatan Perorangan dan Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari 21 kegiatan di mana 4 kegiatan di antaranya berupa kegiatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga masyarakat yang didaftarkan Pemkab Cianjur sebagai peserta PBI APBD dari sumber dana yang berbeda.

“Dalam dokumen Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, untuk 4 kegiatan di Dinas Kesehatan yang terkait pendaftaran penduduk miskin sebagai peserta BPJS PBI APBD total anggaran Rp85.702.559.843 dan sampai 31 Desember 2019 terealisasi Rp75.545.464.343,00 atau 88%. Dana yang terealisasi tersebut penggunaannya sangat jelas yaitu membayar iuran/premi untuk peserta PBI APBD ke BPJS Kesehatan,” kata Anton.

Secara sepintas menurut Anton, tidak ada yang salah atau janggal jika melihat data yang dilaporkan dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. Tetapi akan berbeda apabila kita membandingkan angka yang dilaporkan pemda dalam Perda dengan angka yang tercantum di Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019. Berdasar LHP Nomor : 26A/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal: 23 Juni 2020, diketahui bahwa sampai 31 Desember 2019 Beban Jasa Premi Asuransi Kesehatan adalah sebesar Rp43.014.449.800,00.

“Di akhir tahun anggaran untuk Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan bagi Keluarga Miskin terealisasi Rp75.545.464.343, uang itu kan digunakan pembayaran premi asuransi kesehatan ke BPJS, tapi kenapa nominalnya berbeda dengan alokasi Beban Jasa Premi Asuransi Kesehatan yang tercantum di laporan BPK tahun 2019 yaitu Rp43.014.449.800?. Ada selisih Rp32.5 Miliar, uang itu dipakai untuk apa oleh Dinas Kesehatan?” papar Anton.

Saat wartawan mencoba menghubungi pihak Dinas Kesehatan Cianjur untuk melakukan konfirmasi atas adanya dugaan mark up anggaran BPJS Kesehatan Tahun 2019, Kepala Dinas Kesehatan Cianjur dr. Irvan Nur Fauzi menolak memberikan penjelasan dan baru mau bicara jika sudah ketemu dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Cianjur, Cecep Alamsyah.

“Ayeuna saya rapat heula jeung sekda, jadi gambaranna jelas (Sekarang saya mau rapat dulu dengan Sekda, jadi akan jelas petanya),” ujar Irvan kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Cianjur, Kamis (20/1/2022). (Sumber: beritacianjur.com/ Utsman/ Foto: cianjurkab.go.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA