PASAMAN BARAT — Penambang emas ilegal di Wilayah Kejorongan Sigantang. Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten pasaman Barat semakin merajalela.
Walau Akhir Akhir ini Terdengar Berita .di Berbagai media .Kepolisian Republik Indonesia lagi gencar gencar nya laksanakan berantas penambangan emas ilegal di Berbagai Daerah di seluruh indonesia .
Selain merugikan Negara tentu nya sangat berpengaruh terhadap ekosistim lingkungan hidup sehingga .pekerjaan Tersebut sudah satu pelanggaran yang di ancam dengan Hukuman penjara Bagi pelaku nya..
Sungguh pun Demikian Di Kejorongan Sigantang. Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten pasaman Barat .Tanpa Rasa Takut penambangan itu tetap Beropersi Dengan semena mena tanpa pertimbangan.
Walau pekerjaan tersebut Dapat tantangan Dari warga setempat Namun mereka tak takut malah Berani Bentak wartawan yang lagi jalan kan tugas Bahkan Nekat usir wartawan Tersebut. Dari jorong sigantang.
Dengan kejadian ini wartawan Berharap kepada presiden republik indonesia Dan KAPOLRI Untuk memberikan perlindungan Kepada Wartawan sebagai control sosial Di tengah.tengah Masyarakat.
“Aparat penegak hukum sepertinya tutup mata dengan aktifitas ilegal itu. Seharusnya aktifitas ilegal itu diberantas dan dibasmi, namun semakin lama kegiatan ilegal itu semakin banyak,” tutupnya.
Terkait hal itu, KAPOLSEK Ranah Batahan AKBP YULIARMAN SH .yang di dampingi KANIT Reskrim Aipda irjon sinaga. rabu(28/8/24) di confimasi awak media.mengatakan
“Kami sangat bersukur Atas kerja sama nya Dalam melaporkan ini pak” ucapnya.
Sampai Berita ini Kami tayangkan penambang ilegall tersebut masih tetap Beroperasi
Kami Berharap Kepada KAPOLRI untuk segera tindak tegas pelaku pelaku tambang ilegal ini Dan usut tuntas siapa yang lindungi ilegal mining ini. Karna Dapat menimbul kan Kekacawan di tengah tengah masyarakat.
Sebagai informasi, dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(seratus miliar rupiah).
(LBN/M.F/AR)