PESSEL, Sumbarlivetv — Tambak Udang yang di buat di daerah kawasan hutan lindung atau HPK yang terletak di daerah Muaro Sakai Kampung Batang Tindih, Nagari Pulau Rajo Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan di duga tidak mengantongi Izin usaha.
Izin yang dimiliki oleh pemilik atau penanggung jawab atas nama (FFR) baru berbentuk NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dengan Nomor : 1803220033xxx berlokasi di Kampung Batang Tindih Kanagarian Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura.
Dimana NIB itu guna mengurus Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yakni bertujuan Pembesaran Contecea Air Payau yakni klasifikasi usaha kecil.
Untuk membuat sebuah usaha tambak udang tersebut masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh penanggung jawab dan/atau perusahaan yang mengelola.
Menurut Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM yang juga ketua LSM dan pemerhati lingkungan yang ditemui di kediamannya mengatakan, ” Pihak penanggung Jawab atau Perusahaan harus dia urus izin seperti UKL UPL atau SPPL dulu.
Untuk pengolahan tambak udang harus ada kajian rencana dan pasca pengelolaan tambak udang, sebab akan berdampak pada lingkungan nantinya.
Surat NIB ini pengelola belum bisa melakukan kegiatan tersebut, mengenai NIB bukan izin membuat tambak, itu baru izin berusaha. Kita berharap kepada dinas terkait harus peka terhadap apa yg terjadi, memang tidak menghambat usaha atau investor berusaha di pesisir selatan. Perusahan atau penanggung jawab harus memperhatikan regulasi, dan besar dampak yg diberikan kepada lingkungan.
Doktor Rudi berharap OPD harus tanggapi ini secara serius, apalagi dikawasan tambak ini status hutannya belum dapat kepastian, sebab kita dikonfrimasi ke dinas terkait masih dipelajari,” ungkapnya.
Pihak pengelola penanggung jawab berinisial (FFR) yang dihub lewat Whatsapp mengatakan, ” izinnya sudah siap pak, ditanya apakah bisa tunjukan pak, FFR menjawab dengan Titik koordinat berada di kawasan pertanian lahan basah dan sepadan sungai. Dan ditanya lagi Izin untuk usaha tambak sampai saat berita ini tayang belum ada jawab dari FFR.
Ketua Umum LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ( AJPLH ) Sony, SH, C.Md akan mengugat perusahan atau FFR penanggung jawab tambak sesuai UU No 32 Th 2009 Lingkungan Hidup pasal 92 mengatur hak gugat organisasi Lingkungan hidup.
(Enik)