SERANG — Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten, menangkap WJ. Dia adalah sopir Bus Family Raya Ceria, yang melarikan diri pasca-kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 29 April 2022
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir Bus Ceria di Kota Serang setelah 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Kamis (5/5/2022).
Kecelakaan pada Jumat (29/4) lalu melibatkan Bus AKAP (antarkota antarprovinsi) Family Raya Ceria BH-7795-FU dengan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD. Peristiwa ini mengakibatkan 4 dari 5 orang penumpang mobil pick-up termasuk sopir DN (25) meninggal dunia.
“Sopir bus WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara,” kata Hutapea.
Menurutnya, keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota setelah koordinasi dengan Polres Muratara. “Ada permintaan dari Polres Musi Rawas Utara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung Permai,” kata Hutapea.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, kata Hutapea, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. “Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” kata Hutapea.
Maruli Hutapea mengatakan, tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut sehingga memilih melarikan diri setelah peristiwa tersebut.
“Tersangka takut’dimassa'(dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.
Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara. “Kami sudah komunikasi dengan Polres Musi Rawas Utara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota,” katanya.
Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tersangka WJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(***)
Tidak ada komentar