BANDUNG — Pertemuan ADE YASIN dengan Auditor BPK bukan Pelanggaran
Sidang kasus korupsi yang menyeret Bupati Bogor Ade Yasin terus bergulir di pengadilan Tipikor Bandung .
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartaningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari jaksa KPK,dengan empat terdakwa ,yakni Ade Yasin,Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah,Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana,serta PPK Dinas Rizki Taufik Hidayat .
Saksi ahli dihadrikan oleh KPK Wiryawan Chandra mengurai keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung,menurut nya pertemuan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta ini juga mengatakan pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
“Ruang ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan.Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan perbaikan ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartaningsih,senin ( 29/08/2022)
Prinsipnya harus mengefektifkan Undang Undang,kalau pertemuan pertemuan harus dalam rangka mengefektifkan hasil auditor tadi “terang Wiryawan
Sementara,saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin ,Inspektur IV Inspektorat Jendral Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan BPK, Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajiban temuan BPK ini malah menjadi pertanyaan “Ungkap Arsan.
Arsan
menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insetif Daerah ( DID ) yang disebut pemerintah kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP “Setau saya WTP itu bagian Kecil untuk mendapatkan DID “Ujarnya .
( LTH )