DENPASAR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 54 tersangka kasus narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2022. Lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
“Untuk, warga asing tadi yang kami sebutkan baik yang dari WNA Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA dan Yordania semuanya berstatus sebagai wisatawan untuk paspornya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8)
Namun, saat konferensi pers hanya satu WNA yang dihadirkan. Tersangka berasal dari Amerika Serikat, Janson P Clark (47), ditangkap karena memiliki ganja cair.
Polisi tidak menjelaskan detail penangkapan ke-5 WNA itu. “Yang lainnya tidak kami tampilkan, karena barang buktinya sedikit atau kecil,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dari 54 orang yang ditangkap merupakan tersangka itu merupakan tersangka dari 45 kasus yang berhasil diungkap Polresta Denpasar mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2022.
Barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka terdiri dari
3.444,12 gram atau 3,4 kg ganja, 433,69 gram sabu, 394 butir atau 179,01 gram ekstasi dan 5,77 gram tembakau gorila.
Sebanyak 24 tersangka berasal dari Pulau Jawa, 22 warga Bali, dan 3 orang Sumatera. Terdapat 5 perempuan di antara seluruh tersangka.
“Untuk peran tersangka ada yang kurir dan bandar 18 orang, sedangkan pemakai 36 orang. Modus operandi, menyimpan, mengantar, atau menempel narkotika. Dan, motifnya ada bagian dari sindikat dan (ada faktor) ekonomi dan untuk sumber masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menambahkan, kelima WNA yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja. Seluruhnya wisatawan yang ditangkap di daerah Kuta dan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
“(Untuk WNA) ada yang ganja dan ada yang sabu. (Ditangkap) Itu di Kuta dan Kuta Utara, di tempat wisata, mereka wisatawan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RINo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(***/Md Lbn)