LAHAT— Minta Tolong Ke Presiden, Seorang Ayah Kecewa 3 Pelaku yang Rudapaksa Anaknya Secara Bergiliran Divonis 7 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Lahat, Sumsel, menuntut 3 pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial AAP (17 tahun) dengan pidana 7 bulan penjara.
Menurut pengakuan sang ayah yang diunggah dalam sebuah video, pelaku pemerkosaan terhadap anak gadisnya hanya dituntut 7 bulan pidana.
Video ayah yang meminta keadilan terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya tersebut kini kian viral dan membuat publik terenyuh.
3 pelaku anak berinisial Oo (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, MAP (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, serta GA yang telah lakukan kekerasan seksual terhadap AP (17), warga Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sabtu (29/11/2022).
Akibat dari peristiwa yang sangat memilukan tersebut, AAP kini mengalami trauma psikis yang sangat berat dan tak bisa dilupakan.
Kronologi
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung,lahat
Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.
Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.
Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.
Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.
Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.
Sementara itu, ayah korban merasa tak adil atas apa yang pelaku pemerkosaan terhadap anaknya dapatkan dengan hanya dituntut 7 bulan pidana.
Untuk itu, sang ayah meminta jeadilan pada presiden jokowi agar para pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)