SURABAYA — Dari hasil penelusuran polisi, Pelaku yang berinsial MS (45) ini pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana Senin (24/10/2022).
MS sendiri diamankan di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkata-kata saat disergap oleh empat polisi.
MS hanya gelagapan saat diinterogasi polisi. Terlebih polisi telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukannya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Mirzal.
Mirzal mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu senjata tajam yakni celurit yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Senjata tajam itu ditemukan, saat petugas melakukan pengeledahan,” kata Mirzal.
Pemotor Honda PCX berstiker Real madrid mencuri kabel milik PT KA Daop 8 di Jalan Ahmad Yani Frontage Road Timur, Surabaya. Aksi pemotor itu viral di aplikasi percakapan dan medsos.
Kabel yang dicuri merupakan kabel udara telekomunikasi KA. Nilainya pun cukup fantastis, lebih dari Rp 30 juta.
Aksi pria yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat. Warga yang merekam aksi pria itu di dalam video sempat menegur buat apa pria itu membawa kabel tersebut? Tapi pelaku malah sempat mengancamnya.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar