PADANG — Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang) resmi ditahan Senin (23/5), setelah Rabu lalu sempat mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.
Sekitar pukul 10 pagi, Agus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dia pun kemudian menjalani pemeriksaan, hingga kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Agus Suardi keluar dari kantor Kejari Padang dengan mengenakan topi, masker dan rompi dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut telah dilaksanakan terhadap tersangka Agus Suardi.
“Jadi untuk hari ini berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 23 Mei ini,” kata Budi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut telah dilaksanakan terhadap tersangka Agus Suardi.
“Jadi untuk hari ini berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 23 Mei ini,” kata Budi.
(***)