Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus begal motor di Cipanas dan Leuwidamar

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus begal motor di Cipanas dan Leuwidamar.

Dua tersangka begal motor berinisial MA (23) asal Kopo dan VA (24) asal Ciruas, Kabupaten Serang, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku begal motor berupaya kabur saat ditangkap. Untuk itu, penyidik melumpuhkan keduanya dengan menggunakan timah panas.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, polisi mengamankan tiga orang dan satu orang masih DPO. Tiga orang yang diamankan, yakni dua orang pelaku dan satu orang penadah.

“Ada dua TKP, yakni di Cipanas dan Leuwidamar. Saat beraksi keduanya menggunakan senjata tajam dan sasarannya anak-anak dan pelajar,” kata AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, 1 April 2022.

Dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan terancam hukuman maksimal sembilan tahun. Keduanya melanggar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Sasaran pelaku anak-anak dan pelajar,”ungkapnya

 

(***/Fzi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *