Satreskrim Polres Karimun Membongkar Sindikat Perdagangan orang 8 pelaku di tangkap

KARIMUN – Dalam rangka operasi Kepolisian wilayah Bunga Seligi 2022, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia dan mengamankan delapan orang anggota sindikat yang diduga keras melakukan human trafficking.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial ZA di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten  Karimun, Provinsi Kepri yang kemudian dilakukan penggembangan dan kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yang ada di Kabupaten Karimun.

“Introgasi dan pengembangan secara intens yang terus kita lakukan, dari Kabupaten Karimun kita bergerak menuju kota Batam dan Kembali mengamankan 4 tersangka lainnya yang ada di Kota Batam,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media terkait kasus penangkapan delapan pelaku human trafficking di Kota Batam dan Kabupaten Karimun pada Selasa (25/1/2022) di Mapolres Karimun.

Didampingi Kepala UPD BM2MI Wilayah Kepri, Manggiring Sinaga, Kastreskrim Polres Karimun  menjelaskan tersangka ZA sebagai pelaku utama dan 5 calo nya diamankan dan Polres Karimun berhasil memutus  mata rantai dari jaringan ZA.

“Total ada 23 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Banten, Lombok ,Sumbawa dan Lampung,” kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid.

Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, dari laporan itu Satreskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedelapan tersangka.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap delapan pelaku , Inisial  ZA ini sebagai pelaku utama yang melakukan atau memfasilitasi transportasi ke Malaysia dalam perdagangan orang,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Rasyid, mengatakan tujuan operasi tersebut untuk mencegah dan mengurangi perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya Polres Karimun.

“Guna melindungi masyarakat dari praktek-praktek perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI serta menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkap Arsyad.

Ia menjelaskan bahwa pelaku utama Inisial ” ZA” ditangkap di Kampung Suka Maju RT 002, Kecamatan Meral Barat, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada pelaku lainnya di Kota Batam.

“Dari hasil pengembangan, selanjutnya melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku lainya di kos-kosan Melati Indah Pasar Tanjung Pantun, Jodoh, Batam Center dan Bengkong Kolam,” ucapnya Kasat.

Lanjutnya, “Kemudian, dari pengembangan terakhir, kami dapat melakukan pengungkapan pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Mal Botania Batam Center,” ungkap Arsyad.***

F4071

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *