PADANG – Disaat umat Islam sedang berpuasa menahan haus dan lapar, rumah makan ini malah terang-terangan menyediakan tempat untuk orang makan minum disiang.
Padahal sebelumnya petugas Penegak Pemko Padang telah melakukan peneguran terhadap pemilik rumah makan yang berada di Pasar Raya Kota Padang, secara humanis, sepertinya pemilik tidak mengindahkan, malah laporan terhadap rumah makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat Kota Padang kepada petugas.
“Sebelumnya sudah kita kasih teguran, tapi pemilik beralasan tidak tau ada edaran dan kita berikan surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg 2022, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana,”ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. Jumat (15/4/2022).
Sebanyak enam unit tabung gas diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan pemilik diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
“Ke enam pemiliknya, terpaksa kita amankan tabung gasnya, dan pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan,” tutur Mursalim.
Mursalim Kasat Pol PP Padang berharap, bagi masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang.
(hms)