JAKARTA — Sebanyak 3.851 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika yang beredar di Indonesia.
Ribuan tersangka itu ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran, sejak pertama kali dibentuk pada tanggal 21 September 2023.
“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk hingga saat ini, yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
“Di mana 3.433 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 418 orang tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi,” tambah Irjen Asep.
Adapun barang bukti yang disita yakni sabu dengan jumlah 724.298 gram, ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir.
“Dari total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, bisa menyelamatkan sebanyak 3.257.447 jiwa,” kata Irjen Asep.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar