SAT RESKRIM POLRES SUKABUMI TANGKAP PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Berdasarkan laporan dari ibu kandung korban yang tidak terima atas apa yang dilakukan oleh pelaku, yang tidak lain adalah suami sirinya sendiri. Dalam kurun waktu 1×24 jam, Satuan Reserse krimiminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku

Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin mengatakan, sekira jam 06.00 pagi di wilayah Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang mana kronologisnya berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, dimana saksi dan pelapor ini merupakan juga sebagai ibu kandung dari korban, ujarnya kepada awak media, Kamis 27/01/2022.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa
Pelaku tersebut merupakan suami siri dari ibu korban, baru melakukan pernikahan kurang lebih selama 3 bulan, dan kemudian mereka tinggal bersama

Pada saat awal kejadian, korban ini rewel dalam kondisi menangis, kemudian dibawa oleh pelaku keluar rumah, pada saat keluar rumah pelaku kembali mencoba menenangkan korban tersebut dengan membujuknya, namun tidak berhasil.

Sehingga kemudian pelaku emosinya tidak terkontrol, pelaku menampar pipi korban sebanyak 2 kali, dan mencubit korban karena tidak mau berhenti menangis, setelah itu pelaku menjambak rambut korban sambil mengeluarkan kata-kata yang sedikit keras, dengan mengatakan “Diam” agar menghentikan tangisannya, jelas Zainal

Selanjutnya, Polres Sukabumi Kota menindak lanjuti terhadap perkara tersebut, dan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang terkait, untuk kemudian melakukan trauma healing kepada korban, serta memberikan pendampingan juga terhadap pihak ibu dari korban.

Lanjut Zainal, menurut pengakuan dari pihak pelaku, dia hanya satu kali melakukan tindakan kekerasan tersebut, dengan menampar sebanyak 2 kali, mencubit pipi nya 1 kali.

Zainal juga menambahkan, agar kejadian ini menjadi perhatian bagi para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anaknya serta memberikan edukasi, dan memberikan pengetahuan pada anaknya saat sudah mencapai umur tertentu untuk kemudian diberikan batasan-batasan, agar anak tersebut bisa melakukan komunikasi dan melakukan aktifitasnya.

Saat ini proses perkara masih berlanjut dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kemudian barang bukti yang dapat kami amankan berupa satu set pakaian korban, satu kartu keluarga dan satu akta kelahiran.

Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana di pasal 76 junto pasal 80 undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2004 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

F4071

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *