Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Kambing

LAMONGAN — Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap komplotan pencuri beberapa ekor kambing dengan beberapa TKP, Rabu (28/12/2022).Tiga diantara 4 pelaku masih di bawah umur. Dan dua pasangan diantaranya juga merupakan pasangan kumpul kebo yang menempati kamar kamar kos di wilayah Paciran.Keempat tersangka ini semula kenal di warung kopi tempat kerja seorang tersangka perempuan bernama AH (17).

AH kenal dengan seorang tersangka, Aris (27) domisili Dusun Ngambon RT 01 RW 07 Desa Ngasem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan menjadi pasangan kumpul kebo.
Sementara 2 tersangka lainnya, KI (15) warga Dusun Kebon Agung Desa Montong Kecamatan Montong Kabupaten Tuban dan MS (15) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro perkenalannya juga diawali di warung AH.

Tersangka KI ini juga pasangan kumpul kebo dengan seorang wanita yang sempat kabur saat hendak ditangkap.Perkenalan tersangka Aris, AH, KI dwan MS akhirnya berlanjut dengan merencanakan tindak pidana pencurian.
“Sasaran terbanyak kambing yang ada di beberapa tempat kejadian,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, lpda Anton Krisbiantoro  Rabu (28/12/2022).

Setiap aksinya, keempat tersangka memakai mobil rental. Peran tiga tersangka bergantian antara pengemudi, pemantik, penjual dan pemetaan TKP.
Sementara AH hanya sekedar ikut serta menemani laki-laki simpanannya, Aris yang juga tersangka.
Komplotan ini sudah melakukan aksi di Kecamatan Karangbinangun, Brondong, Solokuro, Paciran juga menyeberang ke kabupaten, Gresik.
“Ternyata para pelaku ini juga nyasar toko dan warung, ” kata Anton.

Uang hasil penjualan barang dan kambing curian dibagi tidak merata sesuai dengan peran masing-masing.Sebagian diantaranya dipakai untuk foya-foya berlima, termasuk satu wanita pasangan mesum KI yang berhasil kabur.

Aksi komplotan pencuri ini akhirnya terhenti setelah aksi terakhirnya di Arif Rohman di Desa Sidokelar RT 003 RW 003 Kecamatan Paciran Lamongan.
Aksi pencurian komplotan yang melibatkan tersangka dari 3 kabupaten ini terungkap saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan dan berhasil menemukan jejak pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu dimana saja para tersangka beraksi.

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *