LABUHANBATU : Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera mengamankan seorang pria berinisial AHH (AMRIN HARDI HASIBUAN) (28), Warga dsn I desa Pasar III Kec. Panai tengahan kab. Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana Perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (A) (25) Di Perkebunan PT. MILANO Labuhanbatu,Tersangka diamankan pada hari Selasa tgl 21 Desember 2021 di Jl HM Thamrin Rantau Parapat
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021), Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.
“Korban Diketahui bahwa pada saat itu hari Sabtu, 06/11/2021 sekira pkl 13.30 Wib korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dgn suara bentakan ” diam kau disitu ” korban ketakutan dan terdiam suara tsb berasal dari Satpam belakangan diketahui bernama AHH (28).” katanya.
selanjutnya Tersangka mengatakan kepada korban ” Ayo-ayo kau kubawa ke kantor ” mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak ” jangan gitu la Pak ” namun pelaku menjawab ” diam kau ” kemudian korban berusaha utk menghindar dan berlari saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tdk berdaya saat itu korban berteriak meminta tolong ” tolong, tolong Kak “, mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dgn kata ” jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor ” setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga pelaku mengalami Organisme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban. Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dgn saksi JUMINI adalah kakak korban dan sempat berdialog. “Tambah nya.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah rantau prapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya(F 4071)