LABUHANBATU — Sat Reskrim Polres Labuhanbatu serta Subdit 3 Jatanras Polda Sumut menangkap 7 pelaku otak penganiayaan terhadap wartawan yang sebelumnnya diberitakan 8 orang. Adapum Otak pengeroyokan adalah seorang ketua OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) setempat.
“Ya, kita dibantu oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini dan seluruh pelaku pengeroyokan telah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan Rabu (24/8/2022) sore.
Rusdi menyebut inisial para pelaku adalah AR(24), AH(37), DS (38), AZ(24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Keseluruhan pelaku adalah warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun motif pengeroyokan ini, kata Rusdi disebabkan rasa kesal Anjar Ritonga atas pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan.
“Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan dendam terhadap korban,” terang Rusdi.
Rusdi menyebut kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ketua PWI Labuhanbatu, Roni Afrizal mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan ini. Kedepannya, dia berharap kekerasan terhadap wartawan tidak terulang lagi.
“Kita mengapreasiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mudah mudahan kedepannya tidak terjadi lagi,” kata Roni.
Namun disisi lain “Saya juga minta agar wartawan selalu mengedepankan kaidah kaidah jurnalistik yang baik serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kasus kekerasan terhadap wartawan bisa dihindari,”
(***/Tjg)
Tidak ada komentar