CIANJUR.Berkaitan dengan program BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) di tahun 2022 atas adanya perubahan sistim mekanisme berdasarkan keputusan Presiden melalui Dirjen Kementrian sosial bahwa pada tahun 2022 program tersebut di berikan secara tunai sebesar 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) /KPM untuk selama tiga bulan yaitu Januari,Pebruari dan Maret,bahkan pencairannyapun melaui PT.POS Indonesia di Kantor Desa / Kelurahan masing – masing.
Agen e – warong yang akrab di panggil Ade Martin sebagai pemilik agen e-warong yang berada di wilayah Gang Semboja kampung sayang kelurahan Sayang kabupaten cianjur kecamatan cianjur jawa barat, yang di tunjuk secara langsung oleh pemerintahan kelurahan sejak adanya program BPNT.
Dengan adanya perubahan sistem mekanisme program térsebut sangat merasa repot serta kesulitan dalam melayani para KPM,pasalnya barang yang biasanya di pasok oleh Suplier sekarang tidak lagi kerjasama dengan Suplier melainkan mengadakan barang/sembako sendiri dan di kemas sendiri sedangkan aturannya sekarang KPM berhak menentukan barang belanjaannya sendiri sesuai yang mereka butuhkan,namun tidak boleh keluar jenisnya dari pedum yang telah di tentukan..ungkapnya.
Adepun merasa kecewa serta sangat menyayangkan ketika di kompirmasi media di kediamannya kaitan dengan adanya lumor yang di duga datang dari KPM itu sendiri bahwa dirinya memotong uang sebesar 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) dari para KPM yang peruntukanya akan diberikan kepada para Rt.”itu tidak benar dan itu merupakan fitnah bagi saya dan mengganggap orang yang ngomong saya kira gak waras,saya sangat tahu akan undang – undang dan peraturan tentang sangsi ketika melakukan pemotongan juga hal negatif lainya dalam program BPNT tersebut,perlu saya perjelas kaitan fungsi dan tugas e – warong itu hanya melayani dan menyalurkan barang saja kepada para KPM,melainkan tidak mempunyai hak untuk menentukan suatu kebijakan apapun.pungkasnya.
( Desu ).