JAKARTA – Polres metro jakpus berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Satresnarkoba polres jakpus amankan 11,3 Kg sabu di dua tempat wilayah beji depok dan pancoran jaksel.
Kabid humas polda metro jaya, Kombes Pol E. Zulpan menerangka, waktu dan tempat pengungkapan awal pada hari sabtu 15 januari 2022 di wilayah beji depok dan yang kedua pada hari minggu 16 januati 2022 di pancoran jaksel, ada 4 orang tersangka terkait kasus ini yang di tetapkan oleh penyidik, para pelaku dengan inisial CMU (27th), AP (25th), RM (23th), F (29th) dengan barang bukti seberat 11,3 Kg Sabu, ungkapnya dalam press realise, jumat (28/01/22) di mapolres jakpus.
Terkait keberhasilan satresnarkoba polres jakpus dalam pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang akan ada peredaran narkoba jenis sabu ini, dan kasat narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga membentuk team untuk melakukan upaya penyelidikan terkait laporan yang diterima. Barang tersebut dibawa oleh para tersangka dari aceh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan barang tersebut dimasukan kedalam ban, ungkapnya.
Saat kendaraan tersebut tiba di wilayah depok, team langsung melakukan penangkapan para tersangka CMU dan AP. Dan pada saat dilakukan penggeledahan didapat barang berupa sabu seberat 10,298 Kg, tandasnya.
Setelah mendapatkan kedua tersangka awal, dikembangkan kembali di sebuah apartemen di jaksel dan mengamankan F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CMU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu, tuturnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
F4071