PURBALINGGA — TN (51), kepala sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, yang merudapaksa murid laki-lakinya FH (14), terancam menginap lama di penjara.
Hal itu, terjadi karena tersangka merupakan pendidik yang seharusnya mencerdaskan anak, bukan merusak masa depan anak.
Sehingga, ancaman hukumannya berlapis
Dia menambahkan, tersagka juga diancam Pasal 76 e Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Serta, pasal 292 KUHP orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama lamanya lima tahun,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Polisi jug mengamankan, satu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu potong Celana panjang warna krem, satu potong Kaos lengan panjang warna hitam, satu potong Celana Dalam warna Coklat, serta satu potong Celana jin tiga per empat warna Biru
Diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap, kasus rudalpaksa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap murid laki-lakinya, berinisial FH (14).
“Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yakni, dengan ancaman hukuman minmal 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” katanya saat jumpa pers kasus tersebut, Rabu, (24/8)
(***/Fi)
Tidak ada komentar