Ratusan Napi di Lapas Kelas II B Cianjur Dapat Remisi di HUT RI ke-77

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Agu 2022 00:19 0 1 admin

CIANJUR — Sebanyak 514 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Hak Remisi Umum bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI Ke 77.

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak remisi umum bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI ke-77 berjumlah 514 orang, dimana 2 diantaranya mendapatkan remisi umum II dan bisa merasakan kemerdekaan diluar Lembaga Pemasyarakatan setelah masa pidana dikurangi dengan perolehan remisi tersebut.

“514 orang WBP hari ini mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT RI ke 77, pemberian remisi diserahkan oleh Bupati Cianjur kepada 2 orang perwakilan WBP pada kegiatan upacara HUT RI ke -77 yang dilaksanakan di Lapangan Prawata Sari Joglo Cianjur,” kata Aris.Rabu (17/08/2022).

Aris menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : PAS-1259.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana Lapas Kelas II B Cianjur dengan Jumlah Penghuni 780 orang yang terdiri dari 151 tahanan dan 629 orang Narapidana, Jumlah RU yang diusulkan 514,” Jelas Aris.

Masih kata Aris 514 narapidana adalah napi dari PP99 sebanyak 201 orang serta pidana umum sebanyak 313 orang dan jumlah RU yang diterima sebanyak 512 terdiri dari RU I PP99 sebanyak 201 orang dan pidana umum sebanyak 311 orang serta RU II sebanyak 2 orang.

“Bagi warga binaan yang belum diusulkan merupakan warga binaan yang belum memenuhi persyaratan substantive maupun administrative,” ucap Aris.

Aris menerangkan kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di luar lingkungan Lapas merupakan salah satu proses reintegrasi dan edukasi baik bagi WBP itu sendiri serta bagi masyarakat yang menyaksikan pemberian remisi.

“Pelaksanaan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan tanpa menghilangkan hak-hak sebagai warga binaan telah dijalankan dengan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan, asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotongroyong, kemandirian, proporsional dan professional menjadi dasar dalam proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan,” terang Aris.

Aris berharap stigma yang beredar di masyarakat dimana lapas sama dengan penjara dan stigma negative eks narapidana bisa terkikis serta WBP yang kembali kepada masyarakat dapat diterima dengan baik, pulih secara fisik maupun mental.

 

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA