Rampas Dagangan Dan Injak Kaki Bapak Pedagang Keliling,Oknum SatPol PP Dicopot

BUKITTINGGI Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menginjak kaki pedagang keliling  saat berusaha mempertahankan dagangan kini dipecat.Oknum anggota Satpol PP yang bertugas di Bukittinggi, Sumatera Barat itu dicopot dari jabatannya usai video aksi tak pantasnya viral.

Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar, mencopot jabatan petugas tersebut karena telah melakukan pemaksaan terhadap pedagang keliling yang berjualan di sekitaran Jam Gadang.

“Menanggapi laporan masyarakat atas tindakan oknum Satpol-PP yang tidak patut, petugas itu dicopot dari jabatannya,” katanya di Bukittinggi, Jumat (30/09) malam.

Sebelum pencopotan, Erman mengaku telah mengumpulkan sejumlah petugas Satpol PP di rumah dinasnya, Belakang Balok, Bukittinggi.

Dia meminta Satpol-PP untuk mencari dan menemui pedagang yang di dalam rekaman video beredar tampak tidak mampu mempertahankan dagangannya saat ditindak.

“Besok langsung cari orang yang kemarin, Satpol-PP dalam melakukan kegiatan dengan cara yang sopan, beretika dan beradab, mengedepankan komunikasi preventif, ingat kita digaji pakai uang rakyat,” sambungnya.

Erman juga berpesan kepada Satpol PP untuk bertindak lebih sopan, santun dan beradab dalam segala penertiban dan tindakan.

“Satpol-PP saat melakukan kegiatan dengan cara sopan, beretika beradab, mengedepankan komunikasi preventif, karena kita di gaji pakai uang rakyat,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang pedagang keliling terlibat tarik-menarik dagangan dengan seorang petugas Satpol PP.

Kejadian itu terjadi di kawasan Jam Gadang tepatnya di depan Plaza Bukittinggi, Jl. Ahmad Yani Benteng Pasar Atas, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Setelah videonya diunggah seorang pengguna media sosial, kejadian itu pun viral dan menuai kecaman dari warganet.

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *