JOMBANG — 48 pendekar perguruan silat dibekuk petugas dari sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang. Mereka, ditangkap lantaran menggelar konvoi hingga membuat onar. Mulai melakukan tabrak lari, pembacokan hingga tertangkap tengah membawa senjata tajam.
“Kami mengamankan 48 orang pemuda dan remaja, 32 motor dan dua bilah clurit juga pedang dari puluhan pemuda ini,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang saat press rilis di Mapolres Jombang (6/8).
Giadi menjelaskan, puluhan pesilat ini dibekuk saat petugas melakukan pengamanan pengesahan salah satu perguruan silat. Sementara para pemuda ini, menggelar konvoi di sejumlah jalanan di Jombang. Mereka, juga berasal dari wilayah Jombang dan beberapa kota di sekitarnya. “Dari kegiatan itu didapati sekelompok anak muda. Yang berusaha dan sudah berbuat onar di Kabupaten Jombang,” lontarnya.
Ada tiga kasus yang dilakukan rombongan pesilat yang mayoritas berusia remaja itu. Diantaranya adalah tabrak lari, pengeroyokan hingga kepemilikan senjata tajam. Dalam kasus tabrak lari, polisi telah mengamankan dua pendekar asal Kabupaten Nganjuk. “Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ADP, 18 dan MSA, 21, kasusnya ditangani Satlantas Polres Jombang,” imbuh Giadi.
Sementara dalam kasus pengeroyokan Giadi menyebut ada tiga pemuda lain yang diamankan. Yakni R.N, 20 warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, RR, 17 seorang pelajar yang berstatus anak asal Kecamatan Ngoro dan NMA, 19, pemuda asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno. “Ketiganya melakukan pengeroyokan dan pembacokan kepada seorang anak di bawah umur di wilayah Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang hingga korbannya terluka,” tambah Giadi.
Ketiganya, kini juga sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang Kota. Penyelidikan lebih lanjut, dilaksanakan tim dari Polsek Jombang Kota. “Pasal yang dikenakan 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata,” lontarnya.
Sedangkan kasus ke tiga, adalah kepemilikan senjata tajam. Dalam kasus ini, polisi membekuk seorang remaja yang juga anak di bawah umur berinisial GCY, 15, asal, Kecamatan Tembelang. “Dia ditangkap di wilayah Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dalam posisi membawa pedang, tujuannya menghadang massa dari perguruan lain,” tambahnya.
Giadi menyebut polisi menganakannya pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, pelaku juga kini ditahan di rutan Mapolres Jombang,” rincinya.
Hingga kemarin, puluhan pendekar muda ini masih diamankan di Mapolres Jombang. Giadi menyebut, bagi mereka yang tidak terlibat dalam ketiga kasus itu akan dipulangkan, namun dengan catatan khusus. “Mereka bisa pulang tapi harus dijemput orang tuanya, atau perangkat desa setempat,” lontarnya.
Pihaknya juga mengimbau, agar para pemuda ini tak lagi mengulagi perbuatannya. Giadi juga berharap penangkapan ini jadi pelajaran bagi orang tua masing-masing untuk intens memantau perkembangan anaknya, terutama mereka yang tergabung dalam perguruan silat. “Kami tidak melarang kegiatan perguruan silat, kami dukung dan kami lakukan pengamanan. Tapi kita tidak mentolerir kegiatan melanggar hukum, konvoi apalagi sampai melukai warga. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.
(***/Fi)