Foto: Ilustrasi Google.
Cianjur: Selalu saja ada hal menarik terkait pengelolaan RSUD Kab. Cianjur selama ini. Hal ini terkait erat dengan adanya kabar yang kurang menyenangkan yang datang dari pihak PT. Indo Griya, lantaran pihak RSUD Sayang Cianjur memutuskan kerjasama secara sepihak yang kemudian berujung di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Melaui siaran pres yang diterima awak media, diketahui hubungan kerja sama MOU tersebut tentang jasa pelayanan makanan dan minuman bagi pasien secara sepihak, yang dilakukan oleh RSUD Cianjur.
Kuasa Hukum dari PT. Indo Griya, D. Muhram Junaedi alias Odden mengatakan, permasalahan ini pada waktu itu diwakili atau dijabat oleh Direktur Umum (Dirut) RSUD Sasyang Cianjur sebelumnya yang berinisal RTY. Pada tanggal 26 Desember 2019, telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama antara RSUD dengan PT. Indo Griya.
“Itu tentang jasa pelayanan makanan dan minuman bagi pasien dan sewa menyewa bangunan lokasi ruangan pengelolaan makanan, ruang pastry, ruang gedung serta administrasi,” katanya menjelaskan pada Sabtu (26/3/2022).
Lebih lanjut, Odden mengungkapkan bahwa berdasarkan alasan dan mengingat permasalahan ini dalam proses hukum atau persidangan di PN. Cianjur, maka dengan itu pihaknya berharap Pengadilan bisa menerima dan mengabulkan gugatan perubatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.
“Kalaupun demikian, artinya saya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya menegaskan dengan nada serius.
Selain itu, masih menurut kuasa hukum dari kantor Klinik Hukum ini, menyatakan bahwa surat pemutusan (pengakhiran) kerja sama Nomor: 445/232/RSUD/2019, tertanggal 8 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Cianjur adalah cacat hukum (legal defect) dan harus batal demi hukum.
“Jelasnya tentang sewa menyewa bangunan lokasi ruangan pengelolaan makanan pastry, lalu gudang, dan ruang administrasi, masih tetap berlaku secara hukum,” lanjut Odden.
Ia menambahkan, pihak RSUD Cianjur bisa membayar kerugian material yang dialami oleh penggugat sebesar Rp 3.675 miliar dengan rincian 350 juta kali 42 bulan.
“Direktur RSUD juga harus membayar kerugian imaterial Rp 5 miliar,” tutup kuasa hukum PT. Indo Griya ini kepada awak media.
Terpisah, kuasa hukum RSUD Sayang Cianjur dan PT. Paradise Seera Abadi, Yudi mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar mengingat perkaranya sedang dalam proses pengadilan di PN. Cianjur dan pendapat serta bantahan itu telah disampaikan di muka sidang.
“Silakan saja konfirmasi ke PN. Karenanya, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” pungkasnya singkat, saat dihubungi langsung melalui media sosial WhatsApp (WA).
Hal senada juga dikemukakan oleh Pihak RSUD. Saat dihubungi pihak RSUD Sayang Cianjur, menyampaikan hal serupa. Dan, saat ini sedang berproses hukum atau sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Intinya, kami akan hormati proses hukum yang berlaku dan saat ini sedang proses persidangan di PN Cianjur,” tutur Direktur Utama (Dirut) RSUD Sayang Cianjur, dr. H. Darmawan. (Fauzi)
Tidak ada komentar