PAINAN — Proyek Pembangunan RSUD Dr. M. Zein yang terbengkalai sampai sekarang tidak dikerjakan lagi masih menjadi buah bibir masyarakat Pessel sampai hari ini dan mempertanyakan kenapa tidak ada tindakan hukum terhadap Proyek Pembangunan RSUD Dr. M. Zein di Painan Kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat yang terbengkalai itu, seharusnya Pemerintah dapat melanjutkan sampai selesai sesuai dengan harapan.
Ada apa sabenarnya pihak Dinas PU/Bina Marga dan Tata Ruang Dinas PUPR Kab Pesisir Selatan Sumbar, yang mana pada waktu itu ditangani 0leh Kepala Dinas PUPR Ir. Era Sukma Munaf dan Kroni kroninya dari PT Waskita Karya, Tak tanggung biaya bangunan RSUD diperhitungkan menelan biaya dengan Pagu Dana APBD sebesar Rp 96.000.000.000,- tahun anggaran 2015
Namun sayang pembangunan Rumah Sakit Daerah Dr.M.Zein Painan sampai sekarang Bulan Desember Tahun 2022 tidak selesai dan tidak ada tanda tanda untuk dilanjutkan pekerjaannya dan dibiarkan terbengkalai begitu saja sehingga kodisinya terlihat menyeramkan menjadi tempat pemukiman mahluk mahluk saklar (hantu)
Bangunan RSUD Dr. M. Zein yang tidak dikerjakan lagi oleh konstraktor dari Waskita Karya jelas merugikan masyarakat dan keuangan Negara Dan diduga proyek RSUD Dr. M. Zein di Kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat sepertinya ada kesengajaan untuk dipaksakan hanya modal nekad saja untuk mengejar keuntungan sekelompok orang
Kenekatan ini terlihat bahwa proyek pembanguan RSUD Dr. M.Zein Kab.Pessel awalnya tidak
memiliki izin (IMB) sesuai aturan Pemerintah jadi jelas Pembangunannya tidak berbadan hukum karena belum pernah dilakukan pengkajian AMDAL nya.
Bupati terpilih tahun 2016 INDRA JONI menghentikan proyek tersebut untuk dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas PUPR Era Sukma Munaf dan Bupati Sebelumnya Nasrul Abit.
Perlu diketahui kenapa kasus ini tidak di tindaklanjuti/diperiksa sesuai dengan hukum terutama hukum Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) karena diduga ada kesan sengaja di Peti eskan saja diduga banyak Pejabat lainnya ikut terlibat dalam kasus ini sehingga takut kasus ini ditindak lanjuti dan dilakukan kompromi terselubung untuk diselimuti.
Apakah ada kemauan atau dibiarkan begitu saja kasus ini oleh pihak penegak hukum Tipikor untuk menindak lanjuti kasus terbengkalainya proyek pembangunan RSUD Dr. M. Zen di Painan Kab. Pessel tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, kita nantikan saja.
(Syafrianto/Zainal.A)
Tidak ada komentar