BOGOR — Seorang oknum anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural yang berujung viral di media sosial.
Kabar itu viral di Twitter yang menyebutkan, seorang oknum kepolisian dari wilayah Kota Bogor tersebut melakukan penilangan terhadap pengendara, tapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta.
Salah satu akun Twitter bogorfess_ memberikan imbauan kepada masyarakat wilayah Kota Bogor, agar berhati-hati jika ditilang oknum polisi di kawasan Pajajaran, Kota Bogor.
“Foto dari sebelah daks! hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya [bgr],” isi dari Tweet yang turut menyertai foto pada postingan tersebut,
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan, bahwa oknum polisi tersebut sudah ditangai oleh Propam.
“Terkait berita viral adalah perbuatan non prsedural dan propam telah tangkap oknum polisi tersebut di polsek tanah sareal,” katanya
“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan, dalam rangkaian-rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat,” pungkasnya.