Press Release Kasus Pidana Pembunuhan Pemilik Toko Aneka Ban Oleh Karyawannya Sendiri
SINTANG — Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lansia pemilik toko yang sempat ramai dalam beberapa hari terakhir.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) yang juga turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.I.K.
Dalam press release ini Polres Sintang menghadirkan tersangka yang dalam hal ini merupakan seorang karyawan dari toko milik korban dengan inisial R berusia 26 tahun warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Adapun Korban berinisial TTF berusia 60 tahun pemilik toko Aneka Ban yang berada di Jalan MT. Haryono kilometer 4 Sintang.
Kapolres Sintang menjelaskan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko yang sudah tidak buka selama 11 hari serta tidak ada satupun aktifitas serta keterangan dari penghuni ataupun masyarakat sekitar sehingga membuat hal ini terkesan mencurigakan.
Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang, korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada didalam bangunan toko.
Lebih lanjut setelah penyelidikan lewat CCTV yang ada di sekitar toko diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka R yang tampak jelas memukul korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.
“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini ‘kau pernah diajari orang tua kau aturan tidak, pernah di sekolahin orang tua kau tidak’ yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepada korban,” ungkap Kapolres Sintang menjelaskan melalui press release pada hari Senin (27/06/2022).
Kapolres Sintang juga menjelaskan, bahwa tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal dimana usai tersangka melakukan itu dirinya langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban.
Setelah pembunuhan tersebut korban kembali keesokan subuhnya ke TKP untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Tersangka dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai oleh Kapolres Sintang langsung, dimana tersangka mengatakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp 150.000,- tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sintang mengakhiri.
(***)