JAKARTA — Seorang anggota TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan anggota ormas di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/10/2024) pukul 02.00 WIB.
Awalnya, DK yang sedang duduk santai sambil menyeruput kopi di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba didatangi oleh segerombolan anggota ormas.
Salah satu anggota ormas kemudian bertanya kepada DK mengenai keberadaan seorang juru parkir (jukir) bernama Jayadi yang sehari-hari bekerja di daerah tersebut.
Saat dianiaya, korban tidak mengalami penusukan dan tidak mengalami luka. Namun, DK diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) berupa samurai.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (30/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap salah satu pelaku pengeroyokan bernama Abi Rezaldi (26).
“Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Jumat (1/11/2024).
Nunu menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban yang sedang berada di sebuah warung kopi didatangi oleh para pelaku yang berboncengan empat sepeda motor.
Ketika itu, salah satu satu pelaku bertanya soal keberadaan pria bernama Jayadi.
“Mereka lalu bertanya kepada korban, ‘di mana Jayadi?’. Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu di mana Jayadi,” ujar Nunu.
Korban DK mengarahkan oknum anggota ormas itu untuk bertanya kepada orang lain. Namun, para pelaku justru memukul wajah korban.
Korban kemudian berusaha menghindar dan berlari. Tapi sejumlah pelaku termasuk Abi Rezaldi mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam.
“Korban berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan senjata tajam jenis samurai dan dianiaya oleh pelaku,” ungkap Nunu
Saat ini Abi Rezaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar