JAKARTA — Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya dimungkinkan bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait kasus dugaan suap yang menjerat Aiptu (Purn) Ismail bolong Diketahui, dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ini sebanyak tiga orang telah menjadi tersangka.
“Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Kendati demikian, kerjasama itu bakal dilakukan apabila pihaknya menemukan adanya bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
“Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti, dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Lalu, saat disinggung apakah bakal membuka peluang untuk melibatkan dua lembaga di atas tersebut. Hal itu berdasarkan penyidik yang menanganinya.
“Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan. Diketahui, Ismail menjadi tersangka usai diperiksa pada Selasa (6/12) lalu.
“Statusnya naik pada penyidikan, dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
(Hms/LBN)
Tidak ada komentar