Polres Metro Jakarta Barat Meringkus Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja
JAKARTA — Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW berusia 24 tahun dan MF berusia 26 tahun.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil amankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram yaitu sebanyak 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba
“Kedua orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, pada hari Jumat (27/05/2022).
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon
“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma.
Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat pihaknya mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.
Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF pada Hari Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 01:00 WIB di Jalan Tembaga Raya Dalam 3 RT: 006/RW: 004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 plastik klip berisi 4 linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,31 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.
“Tidak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di kos-kosan Jalan Ciliwung Nomor 93-A RT: 010/RW: 006 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 paket besar plastik warna bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.500 gram, 9 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 916,31 gram, dan 1 plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 69 gram, 2 buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kilogram) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,-,” pungkasnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(***/Humas Polres)