Polres Metro Jakarta Barat Bersama Bea Cukai Berhasil Amankan Narkoba Dari Belanda 3,25 Milyar

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Des 2021 19:29 0 0 admin

JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil Ecstasy dan sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022

Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy asal belanda dan 1,3 KG Sabu di 2 lokasi berbeda

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan hasil ungkap ini merupakan hasil kerja keras bersama petugas bea cukai pusat.

Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy asal belanda dan 1,3 KG Sabu di 2 lokasi berbeda,” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat

Informasi peredaran narkoba dari Belanda ini, lanjut Ady juga berkat sinergitas dengan pihak bea cukai.

Press Conference di Polres Metro Jakarta Barat, terkait penyitaan 5005 pil Ecstasy dan 1,3 kg sabu

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora dan timsus 3 di bawah pimpinan Akp Supriyatin dan tim sus 3 dibawah pimpinan Akp Eko Hadi.

Uniknya, pengemasan ribuan pil ekstasi dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk kelabui petugas.Dari kejadian ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda.

Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara.Kini polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini.

“Baru dirangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada,” kata Ady.

Bila dinilai, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 Miliar.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA