Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang, Dua Tahun Beraksi 10 Orang Menjadi Korban.

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 13:59 0 27 admin

MERAUKE — Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K didampingi Kasat Satuan Reskrim Polres Merauke AKP Haris Nasution, S.TK.SIK dan Kbo Reskrim Ipda Eko Irianto, SE melaksanakan Konferensi Pers, Terkait pengungkapan kasus TPPO (Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang), Konferensi pers bertempat di lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kamis,13/7/2023.

Dikatakan Kapolres Merauke bahwa waktu kejadian penangkapan terduga pelaku tindak pidana penjualan orang, pada hari Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul.14.00 Wit bertempat di salah satu hotel di kota Merauke dengan korban atas nama inisial RAR alias N, yang beralamat di jalan arafura Merauke dengan saksi saksi atas nama inisial EP, WM, FF dan CR,”

Dengan gerak cepat Tim opsnal Rajawali satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan atas bantuan masyarakat sehingga berhasil mengamankan pelaku sebagai penjual orang kepada pemesannya yang berada di hotel, kemudian pada pukul 14.00 Wit terduga pelaku atas nama inisial MF alias B berumur 28 tahun beralamat di jalan Gak Merauke berhasil ditangkap,”ungkapnya

Ia benar dari hasil penyidikan terhadap terduga pelaku TPPO tersebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun yaitu tahun 2021 dan tahun 2022 dan sudah mencapai korban 10 orang da nada rata rata korbannya masih ada yang di bawah umur,”ungkapnya.

Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah dan 3 buah Hanphond jenis Realme warna hitam, Vivo Y22 warna green dan oppo A17K warna biru,”

Dari hasil pendalaman kasus TPPO tersebut diperoleh bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dibayar dari pemesan hanya ratusan ribu rupiah sedangkan ke 10 orang korban yang dijualnya dibayar pemesan rata rata sebesar dua juta hingga dua juta lima ratus ribu rupiah,”

“Menurut terduga Pelaku bahwa para pelanggannya rata rata dari anak anak pencari ikan dan wiraswasta,”

Terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Akhirnya dihimbau kepada pemilik bar discotik dan pelaku usaha yang ada di kota Merauke jangan mempekerjakan anak anak dibawah umur, bila ketahuan akan diperiksa dan ditutup usahanya, kita akan berkoordinasi dengan Bupati, instansi terkait, pada kesempatan ini juga saya perintahkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba untuk segera mendata seluruh penghuni bar diskotik dan perijinannya,”imbauhnya.

 

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
KATANA4D KATANA4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D SLOT RAFFI AHMAD KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD 88 SLOT THAILAND KATANA4D KATANA4D DANA TOTO 4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD SLOT PULSA INDOSAT SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD 88 DANA TOTO 4D SLOT RAFFI AHMAD 88 GACOR DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D SLOT QRIS KATANA4D KATANA4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D KATANA4D SLOT HOKI KATANA4D DANA TOTO