Polres Bogor Tidak Akan Kasih Ampun Buat Para Geng Motor

BOGOR—Konvoi geng motor yang ugalan ugalan sambi mengacung ngacungkan senjata tajam ( sajam ) yang kerap menebar teror di Kabupaten Bogor selama ini sangat meresahkan masyarakat, Tentu hal ini menjadi salah satu soroton bagi pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bogor mereka tidak membuat resah bahkan tidak segan segan melukai orang orang yang tidak bersalah.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana menyampaikan bahwa aksi teror itu dilakukan oleh pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Menurutnya, mereka melakukan perbuatan tercela itu dikarenakan ingin mendapat pujian dari komunitas mereka.
“Terkait beradalan bermotor ini menjadi fenomena sendiri, ini muncul beberapa gang motor baru. Mereka melakukan ini untuk mencari identitas,” kata dia, Rabu (5/10/2022).

Para gengster itutidak memiliki target yang direncanakan saat melukai sesorang, Mereka lakukan dengan menyasar di jalan yang mereka anggap mudah untuk dijadikan korban,”kata Wisnu.

“Mereka menyasar yang sekiranya memudahkan mereka, jadi ketika mereka berjalan, bertemu dan berpapasan dengan korban. Ini bukan ditargetkan. Tragedi berbahaya bagi kita semua,” katanya.

“Tantangan yang dilakukan mereka berdampak terhadap tindakan kriminalitas, seperti menjabret orang, merusak fasilitas umum dan lainnya,” lanjutnya.

Wisnu juaga menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan mentolelir para gengster atau siapa saja yang kiranya meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Ini sesuai dengan perintah Kapolda Jabar. Kami segenap Kepolisian Polres Kabuapten Bogor tidak akan mentolelir segala bentuk kegiatan para geng motor atau siapapun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat kabupaten Bogor untuk sama-sama memberikan edukasi bahwa perbuatan para gengster itu membahayakan orang banyak.
“HumasPolres Bogor juga sering memberikan imbauan untuk merubah pandangan dari anak muda sekarang lewat media sosial dan berkoordinasi dengan kodim dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengamankan lima orang Gangster Tanjakan Crew Ciseeng yang belakangan membuat resah masyarakat kabupaten Bogor.

Ulahnya, terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, mereka mengacungkan senjata tajam sambil iring-iringan mengendarai sepeda motor.

Akibat ulahnya, polisi sangkakan lima tersangka itu dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *