YOGYAKARTA — Unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kaurbinops satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta, S. Psi. Menjelaskan kronologi kasus pencabulan, korban merupakan anak kandung dari pelapor AM dan merupakan anak tiri dari tersangka AW (37).
Kejadian yang bermula pada tanggal 28 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban KH berada di kamar sedang bermain HP tiba-tiba tersangka masuk dan mendekati korban.
“Tersangka mulai mengelus – elus tangan korban, menjilati telinga dan meraba payudara dan kemaluan korban, dengan mengancam tidak mengatakan pada siapa pun,” kata dia, (15/9).
Kejadian selanjutnya, korban di cium bibirnya oleh tersangka pada tanggal 15 Juli 2022 sekitar Pukul 18.00 WIB. Atas kejadian tersebut korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kepada orang tua kandungnya.
“Atas kejadian tersebut korban alami trauma dan merasa takut, sehingga orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Yogyakarta, dengan dasar laporan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AW pada hari Selasa, 30 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 WIB,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15tahun dan dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah
(***/Lbn)