Polisi Menangkap 3 Begal Yang Menusuk Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Marunda

JAKARTA — Polisi menangkap 3 begal yang menusuk sopir taksi online hingga tewas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berdalih melakukan perampokan sadis karena terlilit utang.

“Disebabkan karena tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (kendaraan dengan STNK saja). Di situlah para tersangka ini si AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18) mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ketiganya melakukan aksi begal dengan peran masing-masing dan setelahnya membuang mayat korban di area Banjir Kanal Timur (BKT).

“Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali,” kata dia.

Panjiyoga menyebut seorang pelaku berinisial AW (19) yang merencanakan ide pembegalan ini, sudah berencana menjual mobil hasil curiannya. Nantinya, hasil penjualan tersebut akan dibagikan kepada dua pelaku lainnya.

“Masih baru rencana menjual, kami memancing si AW ini. Karena (hasil penjualan) akan dibagi hasilnya,” tutur dia.

Aksi Begal Tewaskan Sopir Taksi Online
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan meminta bantuan kepada E yang merupakan saksi untuk membantu memesan taksi online. Tempat yang dijadikan tujuan pelaku merupakan jalan yang sepi dan jauh dari permukiman.

“Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver Gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku,” kata Kombes Zulpan.

Zulpan menambahkan motif para pelaku adalah menguasai harta dari korban, salah satunya mobil.

Ketiga pelaku dikenai pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara.

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *