SERANG — Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas berhasil meringkus 3 pelaku pembunuhan Tohiri (33), warga Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat.
“Mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/8/2023).
Ketiga pelaku berinisial MS (50), HM (25), dan SA (24). Wiwin mengungkapkan, para pelaku tega membunuh Tohiri lantaran pelaku kesal korban tidak patungan untuk membeli minuman keras.
“Dari ketiga pelaku ini, motif di balik matinya Tohiri terungkap dan hanya persoalan sepele, lantaran korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras,” ungkapnya.
Sebelum membunuh korban, salah satu tersangka MS sempat cekcok dengan korban. Wiwin mengatakan keributan itu terjadi lantaran korban tidak mau iuran untuk beli minuman keras.
“Selang beberapa menit pesta miras, korban dan tersangka MS sempat cekcok adu mulut. Lalu MS Ilangsung memukul korban di bagian rahang korban sebanyak 2 kali,” ujarnya.
Wiwin mengatakan kedua tersangka lainnya turut serta menganiaya korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian para pelaku menmbuang korban ke sungai irigasi yang tidak jauh dari lokasi penganiayaan.
“Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali di Kadikaran, langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali,” ungkap Wiwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim forensik, ada luka kekerasan di tubuh korban. Luka itu diduga disebabkan oleh benda tumpul.
“Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang,”‘ ungkap Wiwin.
(***/Lbn)
Tidak ada komentar