JAKARTA — Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menangkap seorang terduga pengedar 30 paket narkoba jenis sabu berinisial HI (46), Minggu (31/7/2022). Barang bukti 22 gram sabu siap edar turut diamankan.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HI di wilayah Taman Sari.
Polisi pun bergerak memantau aktivitas HI di kawasan Taman Sari. Setelah dilakukan pemantauan, HI diketahui tinggal di sebuah kontrakan kawasan Jalan Raya Lodan Nomor 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
“Kita berhasil amankan HI di rumahnya dan barang bukti 22 gram, satu unit telepon genggam, peralatan hisap sabu dan uang Rp 3.000.0000,” kata Rohman, Jumat (12/8/2022).
Saat ditangkap, polisi langsung memberlakukan tes urine kepada HI. Hasilnya HI positif menggunakan sabu.
Lebih lanjut, Yonky menambah HI diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AG.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan AG. Polisi juga masih menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut akan diedarkan oleh HI.
“Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas Yongki.
(***/Fi)