Polisi Amankan Pelaku Pembuat Dan Penyebar Ujaran Kebencian kepada institusi TNI dan Polri

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Des 2022 10:31 0 1 admin

LUMAJANG — Polres Lumajang menangkap Hermanto warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang pada Rabu (28/12/2022).

Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian kepada institusi TNI dan Polri. Hermanto meluapkan kebenciannya lewat sebuah video yang ia sebarkan melalui media sosial.

Motif Hermanto membuat video tersebut karena tak kuasa menahan emosinya ketika asik menonton judi sabung ayam malah dibubarkan polisi dan TNI pada Minggu (25/12/2022).

“Tersangka diduga melanggar UU ITE dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Atau permusuhan individu atau masyarakat. Yang bersangkutan membuat video dan menyebarkannya berisi hinaan kepada institusi TNI dan Polri. Dari hasil itu kami lakukan identifikasi,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat gelar rilis di Polres Lumajang.

Peristiwa yang dialami Hermanto berawal dari pembubaran paksa praktek perjudian di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang pada Minggu (25/12/2022).

Saat itu, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa bersama Dandim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra membubarkan secara langsung sabung ayam.

“Semua berawal dari adanya informasi yang mengungkapkan adanya sabung ayam di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Kami membubarkan kegiatan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum,”

“Begitu sampai ke TKP banyak warga yang berlarian. Kami saat itu hanya menghimbau jangan melakukan kegiatan perjudian sabung ayam,” jelas Dewa.

Kata Dewa, tersangka yang kesal lalu membuat video dengan melontarkan kata-kata kotor kepada polisi dan TNI.

“Yang bersangkutan kemudian naik motor kabur dan melakukan cacian kepada polisi. Tindak lanjutnya akan kami proses hukum

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA